MAGELANG__Polres Magelang menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran, Magelang, sebagai tersangka, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati yang masih dibawah umur. Tersangka SA (30) diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 9 kali dalam kurun waktu 3 bulan (Agustus-Oktober 2021) lalu.
“Korban adalah Santriwati warga Magelang masih SMP usia 15 Tahun, ” Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, di Mapolres Magelang, Kamis (19/5/2022).
Kapolres mengungkapkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban pada Bulan Februari (2022). Kemudian dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan bebeberapa saksi sehingga pada Bulan April 2022 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari pihak korban dan beberapa saksi yang telah kita mintai keterangan. Dan tersangka adalah SA (30) warga Kecamatan Tempuran. Dia adalah pengasuh dari Pondok Pesantren dimana korban menimpa ilmu, ” jelas Sajarod.
Adapun kronologis kejadian pencabulan berawal dari pelaku menyuruh korban untuk membuatkan kopi dan diantar ke kamar pelaku yakni di Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Tempuran. Disitulah niat pelaku untuk berbuat tidak senonoh terhadap korban dengan meraba bagian alat vital korban.
“Pada kejadian tersebut tidak terjadi pengancaman terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka, ” terangnya.
Perbuatan tersebut oleh tersangka dilakukan kembali hingga beberpa kali dengan modus yang sama yaitu korban diminta membuatkan kopi atau teh kemudian disuruh mengantar ke kamar tersangka.
“Hasil dari pemeriksaan kami, hal ini telah dilakukan berulang kali modus yang sama, yakni tersangka selalu meminta korban membuatkan kopi dan menyuruh mengantar ke kamar tersangka. Disitulah perbuatan tersangka terulang lagi hingga 9 kali, ” jelas Sajarod.
Namun demikian dari hasil visum et repertum akibat perbuatan tersangka terhadap diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan..“Hasil dari visum et repertum korban tidak hamil, ” katanya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi diantaranya, pakaian korban, handphone milik tersangka dan korban, percakapan WA milik tersangka dan korban.
“pelaku SA disangkakan dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang., dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” tegas Kapolres.
Sementara tersangka SA yang sudah berkeluarga ini mengaku sudah menjadi pengasuh di Pondok Pesantren selama 12 tahun. Dia juga mengakui perbuatanya sebanyak 9 kali serta menyesali semua perbuatanya.
“Saya sudah bekerja selama 12 tahun. Saya melakukan (pencabulan) terhadap korban sebanyak 9 kali, dan saya menyesal, ” akunya.