MAGELANG - Polsek Mungkid Polres Magelang berhasil mengungkap pelaku pengroyokan yang terjadi di Dusun Srowol, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Magelang, Selasa tanggal (1/3/ 2022 lalu. Pelaku berjumlah empat orang saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mungkid guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mungkid AKP. Muhammad Ahdi mengungkapkan peristiwa pengroyokan terjadi pada hari Selasa (1/3/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di depan toko Afif Busana Srowol, Progowati, Mungkid.
“Dari hasil penyelidikan dapat diidentifikasi pelaku yakni HN (22), DH (19), MFS (22), ketiganya warga Mendut, Mungkid, dan CA (24), warga Tuksong Borobudur, ” ungkapnya di Mapolsek Mungkid, Kamis (10/3/2022).
Sementara korban juga sebanyak empat orang yakni M. Didik Darmawan (19), M. Sendi Pratama (20), Feri Sariyanto (23), dan Royan Muhana (21).
“Keempat korban semua warga Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Magelang, ” jelas Ahdi.
Dia mengatakan kronologi pengroyokan berawal saat para korban akan pulang kerumah usai makan bersama di warung nasi goreng Lapangan Sawitan dengan menggunakan tiga sepeda motor.
Sesampai di jembatan karet korban Didik Rahmawan dan Feri Sariyanto berhenti karena dua rekanya yakni Sendi dan Royan tertinggal di belakang.
Pada saat berhenti di jembatan karet tersebut bersamaan datang tersangka HM sendrian dengan mengendarai Honda Vario.
Setelah dua teman korban datang, mereka pergi karena salah satu korban Royan Muhana sakit perut dan akan BAB.
Sesampai di toko pakaian Arif Busana, Dusun, Desa progowati korban berhenti, pasalnya korban Royan Muhana pergi BAB di saluran irigasi di samping kiri toko tersebut.
Namun sekitar dua menit empat tersangka mendatangi para korban dengan mengendarai Honda Vario dan Honda Scoopy.
Tersangka HD bilang “sopo sing melotot” (siapa yang melotot). Pertanyaan HD tidak dijawab oleh para korban karena tidak tahu masalahnya.
Tiba-tiba tersangka HD dan kawan-kawan memukul korban Didik Rahmawan dengan tangan kosong berkali-kali hingga mengalami luka lecet pada tangan kiri bagian punggung tangan.
Melihat kejadian tersebut korban Sendi Pratama berusaha melerai, namun dia justru mendapat pukulan juga ber kali-kali dari tersangka HD dan teman-temanya sehingga korban Sendi mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri.
Pada saat itu korban Feri Sariyanto maju dan berkata ‘”Mas nek ada masalah dibicarakan dulu, jangan langsung pukul” namun tersangka HD dan kawan-kawanya ini mendorong korban hingga pintu toko. kemudian dipukuli ber rame-rame. Bahkan tersangka HD sempat memukul kepala korban menggunakan helm, sehingga korban Feri Sariyanto mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kepala bagian belakang memar akibat dipukul dengan menggunakan helm.
Kemudian datang korban Royan Muhana yang habis BAB di saluran irigasi samping toko dan juga langsung dipukuli tersangka HD dan kawan-kawanya sehingga korban Royan Muhana mengalami luka sobek pada atas telinga sebelah kiri.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh para korban ke Polsek Mungkid pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 Wib.
Saat ini para pelaku pengeroyokan dilakukan penahanan oleh petugas sedangkan barang bukti sudah diamankan guna pembuktian perkara dalam persidangan.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka pasal 170 KUHP yakni Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, ” tegas Ahdi.