MAGELANG - Polsek Muntilan Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Dusun Semawung, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan. Dua pelaku, LVL (21) dan ZAS (25), yang merupakan warga Muntilan, berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih pada Jum'at (11/10/2024) dini hari.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., mengungkapkan modus operandi pelaku. LVL bertugas membuka gerbang dan mengawasi sekitar, sementara ZAS masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil motor yang diparkir di teras dengan kunci masih berada di rak dashboard.
Motor curian tersebut kemudian dibawa ke rumah pelaku LVL. Di sana, plat nomor asli diganti dengan nomor palsu AB-2818-VG dan beberapa bagian cover body dilepas agar tidak dikenali. Namun, aksi ini tak berlangsung lama setelah korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Muntilan.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan berbagai bagian cover motor yang telah dilepas. Selain itu, kami juga menemukan motor lain, Yamaha MX, yang juga merupakan hasil curian, ” jelas AKP Muthohir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Muntilan dalam menangani tindak kejahatan, sekaligus menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada menjaga kendaraannya. (Humas).